SOP Perlindungan Wartawan
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Perlindungan Wartawan SidrapNews.com
Perusahaan Pers PT. Media Oke Sulsel sebagai badan hukum media siber SidrapNews.com akan memberikan
Perlindungan Hukum terhadap Wartawan SidrapNews.com
dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perindungan wartawan SidrapNews.com sebagai berikut :
1.
Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum bagi wartawan SidrapNews.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan
tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat
memperoleh informasi;
2.
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan SidrapNews.com memperoleh
perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui
media siber SidrapNews.com;
3.
Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan SidrapNews.com dilindungi
dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat
kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik wartawan SidrapNews.com dilindungi dari segala
bentuk penyensoran;
5.
Wartawan SidrapNews.com yang ditugaskan khusus
di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan,
peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan,
keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan
penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan SidrapNews.com yang telah menunjukkan
identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai,
wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers SidrapNews.com diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab SidrapNews.com hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Sedangkan Wartawan SidrapNews.com dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen SidrapNews.com (PT. Media Oke Sulsel) dilarang memaksa wartawan SidrapNews.com untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
PT. Media Oke Sulsel
SidrapNews.com
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
KEMERDEKAAN menyatakan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan
dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati
melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan
bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar
utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya
wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan
perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk
wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya
memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan
hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
melalui media massa;
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak
kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta
tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4.
Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5.
Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib
dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat,
asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan
dengan kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang
telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas
pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan
perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa,
dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili
oleh penanggungjawabnya;
8.
Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya
hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat
menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk
membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang
berlaku.
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani
oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga
terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft
Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi
yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi
Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu
“memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”