Notification

×

Iklan

Iklan

Posbakum Peradri Pinrang Gelar Penyuluhan Hukum, Kades Sikkuale Sampaikan Terima Kasih

Rabu, 13 November 2024 | 18:47 WIB |


SIDRAPNEWS. PINRANG--Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kembali melakukan Penyuluhan hukum 
kepada masyarakat. Rabu (13/November 2024), kegiatan penyuluhan dilakukan di desa Sikkuale, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang. 

Penyuluhan hukum tersebut tentang undang-undang nomor 16 tahun 2011 dan syarat mendapatkan layanan hukum dari Posbakum Peradri Pinrang.
Kegiatan ini diikuti puluhan masyarakat setempat dan dihadiri Kepala Desa (Kades) Sikkuale H. Abdul Asistan. Hadir pula Ketua Pusat Posbakum Peradri, Bakri Remmang,S.H.,M.H.,CPL.,CTLA.,Med.,CMC yang sekaligus memberikan materi penyuluhan yang didampingi ketua Posbakum Peradri Pinrang Baso Ahmad Ganiyu Rijal, S.H. 

Dalam materinya Bakri Remmang menjelaskan tentang peran Posbakum Peradri Pinrang hingga jenis perkara yang bisa diberikan pendampingan hukum cuma-cuma, selain itu pula dijelaskan apa saja syarat yang diperlukan agar bisa mendapatkan pendampingan hukum cuma-cuma dari Posbakum Peradri Pinrang. 

"Syaratnya yang pasti harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, atau keterangan resmi dari pemerintah setempat, juga surat keterangan tidak mampu, yang dibuktikan dengan misalnya penerima bantuan PKH, atau raskin, atau keterangan tidak mampu dari pemerintah Desa," ucapnya. 

Dijelaskannya bahwa, pemberian bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tersebut untuk memberi akses terhadap layanan hukum bagi yang masuk kategori miskin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

"Lembaga kami Posbakum Peradri Pinrang ditunjuk oleh negara melalui Kementerian Hukum RI sebagai lembaga yang berwenang memberi pendampingan hukum cuma-cuma," katanya. 

Dalam kegiatan tersebut masyarakat mempertanyakan berbagai masalah hukum, termasuk dalam kegiatan ini dijadikan momen oleh masyarakat sebagai ajang konsultasi hukum. 

Kades Sikkuale H. Abdul Asistan menyampaikan Terima kasihnya kepada Posbakum Peradri Pinrang yang telah memberikan penyuluhan hukum, sehingga pemahaman masyarakat di desanya terkait hukum bisa bertambah. 

Dirinya juga berharap melalui kegiatan ini masyarakat juga nantinya bisa terhindar dari masalah hukum karena telah faham apa yang harus dilakukan. 

"Salah satunya dengan kegiatan penyuluhan yang dilakukan Posbakum Peradri Pinrang ini Agar kita terhindar dari masalah hukum. Namun kalau ada masalah hukum nantinya Posbakum Peradri Pinrang siap melakukan pendampingan," tutupnya. 
×
Berita Terbaru Update