Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sidrap, Akhwan Ali |
SIDRAPNEWS.COM -- Dalam persiapan menyambut Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan proses perekrutan KPPS berjalan transparan dan akuntabel.
Koordinator
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat
(Sosdiklih), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sidrap, Akhwan Ali,
menyatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan atau tanggapan
mereka melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.
Masukan ini dapat disampaikan di 106 desa/kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan Kabupaten Sidrap.
Proses pengumpulan masukan dari masyarakat dimulai pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Akhwan
Ali menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini untuk
memastikan bahwa KPPS yang terpilih memiliki integritas dan
profesionalisme yang tinggi.
Diketahui bahwa terdapat 482 Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah
serentak pada 27 November 2024.
Dengan total KPPS yang dibutuhkan
mencapai sekitar 3.374 orang, partisipasi masyarakat dalam memberikan
masukan dan tanggapan menjadi salah satu elemen kunci untuk suksesnya
Pilkada.
Melalui mekanisme ini, KPU Sidrap berharap dapat
menciptakan pemilu yang lebih inklusif dan representatif, di mana setiap
suara masyarakat berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan
pemilihan yang jujur dan adil. (Bah/*)