MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Makassar Muhammad Idris Ahmad dikabarkan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah membenarkan ihwal pemanggilan Muhammad Idris.
Pihaknya menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipanggil dalam kasus pengadaan hewan ternak jenis sapi.
“Intinya seputar pengadaan sapi,” kata Intel, singkat. Kamis, 20 Juni 2024.
Kemudian ia menambahkan bahwa terkait pemanggilan Muhammad Idris masih dalam kapasitas sebagai direktur guna memberikan keterangan, dan bukan pemeriksaan.
“Dirut RPH Makassar bukan pemeriksaan sifatnya, masih wawancara karena ada beberapa informasi yang kami klarifikasi,” ucap Andi Alamsyah.
Pihak Kejari Makassar masih belum memberikan informasi secara detail berapa anggaran dalam pengadaan sapi dan bagaimana posisinya.
Pasalnya, kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber. (*)